PEMATANGRAYA
Penguatan petugas pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar atas petunjuk dan arahan Kalapas Robinson Perangin Angin, yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) dan Kasubsi Bimkemaswat yg dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1446 H.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suasana aman dan kondusif tetap terjaga, mengingat bulan Ramadan sering kali menjadi waktu yang penuh dengan dinamika di dalam lapas.
Selain itu, pengamanan yang lebih intensif juga bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah para narapidana selama bulan suci tersebut.
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, dilakukan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap seluruh area Lapas Narkotika.
Selain itu, petugas juga diminta untuk lebih waspada terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa muncul, baik dari dalam lapas maupun dari luar.
Dalam konteks ini, bulan Ramadan menjadi momentum untuk lebih memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap para narapidana agar ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa hambatan.
Dengan adanya peningkatan pengamanan ini, diharapkan seluruh kegiatan di dalam lapas dapat berjalan dengan tertib dan kondusif serta para narapidana dapat menjalani ibadah puasa dengan penuh khusyuk,imbuh Ka. KPLP Ucok P. Sinabang.
Pembagian petugas piket ibadah tarawih dan sahur dibantu dari staff Binadik yang diharapkan dapat membantu menjaga kekondusifan dan ketertiban lapas dalam bulan suci ramadhan, sambung Kasubsi Bimkemaswat Andri Sembiring.
Selain itu, pengamanan yang optimal juga dapat mengurangi potensi konflik atau kerusuhan yang bisa saja terjadi, khususnya dalam situasi yang melibatkan banyak interaksi antara narapidana dan petugas.
Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung pembinaan para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.(AVID/ril)