MEDAN
Forum Komunikasi Pensiunan Perkebunan Nusantara (FKPPN) menggelar rapat rutin mingguan yang dipimpin oleh Ketua Umum DPN FKPPN, Ir. Josian Tarigan, di Mess N3 Jalan Kapten Muslim Medan, Jumat (14/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah permasalahan mendesak terkait kesejahteraan para pensiunan menjadi fokus pembahasan, terutama mengenai hak-hak yang belum terpenuhi serta kurangnya transparansi dari pihak perusahaan.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah ketidakpastian status rumah dinas yang masih ditempati oleh karyawan pensiunan. Hingga kini, banyak pensiunan belum mendapatkan kejelasan apakah mereka dapat memperpanjang masa tinggal atau harus segera mengosongkan rumah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi mereka yang telah lama mengabdi dan menetap di lingkungan perusahaan.
Selain itu, permasalahan Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan juga menjadi perhatian serius.
FKPPN menilai bahwa perusahaan harus segera merealisasikan pembayaran SHT kepada pensiunan yang berhak menerimanya.
Penundaan pembayaran ini semakin memberatkan kehidupan para pensiunan, yang seharusnya dapat menikmati hasil kerja keras mereka selama puluhan tahun.
Keberadaan Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) turut menjadi isu krusial dalam rapat tersebut.
FKPPN menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan DAPENBUN serta minimnya informasi yang diberikan kepada para pensiunan.
Hingga kini, likuiditas keuangan DAPENBUN tidak pernah dipublikasikan secara jelas, sementara kenaikan uang pensiun yang seharusnya dilakukan secara berkala tidak pernah terealisasi.
Hal ini semakin menyulitkan para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Selain itu, FKPPN juga membahas permasalahan tanah yang digarap tanpa penyelesaian yang jelas.
Hingga kini, belum ada kebijakan konkret dari perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan pensiunan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi mereka.
FKPPN mendesak perusahaan untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani permasalahan ini.
Dalam pertemuan tersebut, FKPPN juga menyoroti rencana audiensi dengan PTPN 3 Holding dan PTPN 4 PalmCo yang telah diajukan sejak 19 Januari 2005, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Surat yang dikirim belum diproses oleh pihak perusahaan, meskipun pengurus FKPPN telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk Kadip SDM PTPN 3 Holding, Jepri.
FKPPN menilai sikap tidak akomodatif dan ketidakmampuan dalam menangani permasalahan pensiunan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak mereka.
FKPPN menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari perusahaan, mereka siap mengambil langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan hak-hak pensiunan.
Jika jalur komunikasi dengan perusahaan tetap buntu, FKPPN akan mengadukan permasalahan ini ke jalur hukum atau melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk protes atas ketidakpedulian perusahaan.
Sebagai langkah konkret, FKPPN berencana melayangkan surat dan mendatangi DPR RI, Komisi VI DPR, DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mereka berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat membantu memperjuangkan hak-hak pensiunan yang selama ini diabaikan oleh perusahaan.
Para pensiunan berharap pihak terkait segera memberikan respons serius agar permasalahan yang berlarut-larut ini dapat diselesaikan secara adil dan berpihak pada kesejahteraan mereka. (red)