PEMATANG RAYA
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun berlangsung pada Senin, 14 Januari 2025.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Perangin Angin, dan Kepala BNNK Simalungun, Suhana Sinaga, serta disaksikan oleh pejabat struktural dan pegawai dari kedua instansi.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Simalungun menyampaikan bahwa hubungan baik antara kedua lembaga telah terjalin dengan baik secara tidak tertulis. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat komitmen bersama.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Lapas, yang menyatakan dukungan penuh terhadap kerjasama tersebut.
Melalui perjanjian ini, kedua instansi diharapkan dapat lebih optimal dalam berkolaborasi untuk menciptakan kondisi yang steril dari penyalahgunaan narkotika, baik di dalam lapas maupun di masyarakat luas.
Kegiatan penandatanganan berlangsung lancar, aman, dan tertib, mencerminkan komitmen kuat dari kedua pihak untuk mewujudkan visi bersama dalam pemberantasan narkotika.(AVID/rel)