Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:53 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Salurkan 260 Paket Bansos untuk Warga Sekitar
Ahmad Qosbi: Madrasah Harus Menjadi Zona Bebas Bullying
Peduli Masyarakat Sekitar dan Keluarga Warga Binaan, Rutan Perempuan Medan Bagikan Bantuan Sosial
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Pastikan Rutan Aman, Petugas Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Blok Hunian
Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai
Lapas Narkotika Pematangsiantar dan BNNK Simalungun Resmi Jalin Kerjasama
Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 260 Paket Bansos untuk Warga Sekitar

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:56 WIB

Ahmad Qosbi: Madrasah Harus Menjadi Zona Bebas Bullying

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:28 WIB

Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:16 WIB

Pastikan Rutan Aman, Petugas Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Blok Hunian

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:49 WIB

Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar dan BNNK Simalungun Resmi Jalin Kerjasama

Minggu, 22 Desember 2024 - 04:15 WIB

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:56 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Medan

Ahmad Qosbi: Madrasah Harus Menjadi Zona Bebas Bullying

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:56 WIB