Bukti Nyata Kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA

WARTA TIME

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 22:39 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Minggu, 1 September 2024– Tim Fakta telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, gagal menjalankan peran dan fungsinya secara benar.

1. Pengabaian Peran Pengadilan Yudex Factie

Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tampak mengabaikan peran dan fungsinya dalam memeriksa, menilai, dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hal ini tercermin dari pengabaian terhadap Pasal 184 Jo Pasal 197 Ayat (1 & 2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti dan prosedur pemeriksaan perkara pidana.

2. Pelanggaran Atas UU dan Peraturan Perundang-Undangan**

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lain seperti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 & 3 Jo Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengabaian ini melibatkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang seharusnya diikuti dalam setiap tahapan proses hukum.

3. Mengabaikan Peran Kasasi dan PK

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan yudex juris dan tempat untuk upaya hukum luar biasa, juga dianggap mengabaikan fungsi pentingnya dalam proses hukum. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menjadi sarana terakhir untuk menilai dan memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar. Namun, dalam kasus Dr. Tunggul, tampaknya ada pengabaian terhadap hal ini, termasuk pertanyaan mendasar:

Apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?

Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan UU?

Kesimpulan

Kasus Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA mengungkapkan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk ketidakberesan dalam penerapan peraturan dan prosedur peradilan. Pihak-pihak berwenang diharapkan untuk segera menanggapi dan menangani isu ini dengan serius agar penegakan hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Oknum Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Peringatan Isra Mi’raj di Lapas Perempuan Bandung: 21 Warga Binaan Khatam Qur’an
Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Ikuti Kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang
Wujudkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik, Kepala Kantor Wilayah Lantik 9 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing, Pengurus Gugus Depan dan Dewan Racana Gugus Depan 22080 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung
Komitmen Bersama Jalankan Program Kerja Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Penandatanganan
Kakanwil Maju Siburian Lantik 10 Pejabat Manajerial – Non Manajerial di Lingkungan Kemenkum dan Ditjen Imipas Kalteng
Kakanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Pengarahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:55 WIB

Jumat Itu, Tangis Abang Becak dan Ojol Menyatu dalam Pelukan Kebaikan TNI Denpom I/5 Medan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:42 WIB

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:33 WIB

Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba”

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:36 WIB

Semarak Penutupan Karutan Labuhan Deli Cup 2025, Warga Binaan Raih Penghargaan dan Bantah Isu Jual Beli Kamar Tahanan

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:50 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:09 WIB

Peringatan 1 Muharram di Tanjung Morawa-B Dihadiri Tokoh Pemuda Osama, Semangat Hijrah Muda Menggelora

Kamis, 26 Juni 2025 - 02:27 WIB

Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas

Berita Terbaru